Sekjen PP Muhammadiyah: HRS Urusan Polisi

Habib Rizieq Shihab bersama dengan sejumlah petinggi Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengimbau seluruh masyarakat menyikapi kasus yang ditangani polisi ini secara wajar.

"Adalah wewenang polisi untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan seseorang yang diduga melanggar hukum. Demikian halnya dengan kasus HRS. Masyarakat hendaknya menyikapi rencana polisi dengan wajar," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Keluarga Muhammadiyah Pendukung Partai Bulan Bintang. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates